Senin 22 Sep 2014 20:57 WIB

Presiden Tandatangani Perpres Percepatan Pembangunan Tol Sumatera

Red: M Akbar
  Presiden SBY memberikan keterangan pers terkait pemberitaan dari situs WikiLeaks tentang dugaan korupsi percetakan uang Republik Indonesia yang dicetak di Australia, di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Kamis (31/7).(Antara/Andika Wahyu)
Presiden SBY memberikan keterangan pers terkait pemberitaan dari situs WikiLeaks tentang dugaan korupsi percetakan uang Republik Indonesia yang dicetak di Australia, di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jabar, Kamis (31/7).(Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan percepatan pembangunan ruas jalan tol di Sumatera, mulai dari Bakauheni sampai Banda Aceh dengan menandatangani Peraturan Presiden No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet yang diunggah Senin, Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY pada 17 September 2014, untuk mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Empat ruas jalan tol Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar akan mengawali percepatan pembangunan tersebut.

"Percepatan pembangunan empat ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan," bunyi Perpres tersebut.

Adapun sumber pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera itu dapat berasal dari penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri, penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero).

Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, pinjaman dan bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden dalam Perpres tersebut mengamanatkan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati untuk memberikan dukungan kepada PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement