Senin 22 Sep 2014 18:19 WIB

Mendagri: RUU Pemda Mudahkan Pemerintahan Jokowi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut, RUU Pemerintahan Daerah yang akan disahkan Selasa (23/9) besok akan memudahkan pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo. RUU Pemda menertibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungannya dengan pemerintahan pusat.

RUU Pemda, menurut Gamawan mengatur sanksi bagi kepala daerah yang tidak tertib. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap. Selama ini, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 kepala daerah yang tidak tertib sulit diberikan sanksi.

"Sekarang sudah tegas, enak Pak Jokowi nanti. Selama ini kita terkendala di situ, saya bilang enak Pak Jokowi nanti," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

RUU Pemda mengatur sanksi cukup ketat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik terancam sanksi pemberhentian.

Menurut Gamawan, jabatan ketua parpol ang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai politik. Tetapi secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang  bersangkutan menjabat.Misalnya ketua dewan pimpinan cabang atau ketua dewan pimpinan daerah.

Namun, sanksi pemberhentian tidak serta-merta diberlakukan. Sebelumnya, kepala daerah tersebut akan diberikan teguran tertulis. Jika tidak ada perubahan, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus atau orientasi. Jika tidak ada perubahan, sanksi pemberhentian baru dikeluarkan.

"Dengan UU Pemda ini jadi lebih tertib. Selama ini susah sekali memberi sanksi kepala daerah," ujar Gamawan.

Selain larangan menjabat ketua parpol, ada beberapa larangan lain bagi kepala daerah dengan ancaman sanksi pemberhentian. Yakni larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Kemudian larangan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut- turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement