REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok galakan Peraturan Daerah. Setelah mengesahkan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2012-2032.
Pemkot Depok melarang pengembang membangun perumahan pada luas lahan 120 m persegi. Dalam Perda itu salah satunya menyebutkan bahwa pengembang hanya boleh membangun perumahan pada luas lahan 120 meter persegi atau yang lebih tinggi dari luas lahan tersebut.
"Kalangan pengamat tata perkotaan bahkan masyarakat umum banyak mengkritisi bahwa pembangunan Kota Depok selama ini kurang berwawasan lingkungan hidup dan tidak memperhatikan RTH," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti, Senin (22/9).
Ia mengatakan pemkot akan berusaha mensosialisasikan Perda tersebut walaupun banyak penolakan dari para pengembang. Kania mengatakan Pemkot Depok telah melakukan kajian secara matang bahwa Perda itu menjadi jalan tengah dan akan menguntungkan berbagai pihak.
Kania berharap pengembang agar mendukung Pemkot Depok untuk sama-sama menjadikan kota itu sebagai kota terbaik yang memperhatikan lingkungan. Terkait perumahan bagi warga miskin, pihaknya akan membantu melalui program rumah murah yang diinisasi oleh Kemenpera.
“Dalam waktu dekat kami akan sosialisasikan dan memfasilitasi warga yang ingin memiliki rumah murah," katanya. Menurutnya rumah yang biasanya dijual pengembang tidak banyak dibeli warga, karena rata-rata harganya mahal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan dibuatnya Perda tersebut untuk kebaikan semua pihak baik pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat.
Babai mengatakan Perda ini juga akan menyelamatkan Kota Depok dari serangan urbanisasi. Terlebih tingkat kepadatan penduduk sudah mulai mengalami titik jenuh. Selain itu penyelamatan ruang terbuka hijau (RTH) yang kian menipis setidaknya bisa dihidupkan kembali.
"Penduduk Kota Depok mayoritas dipadati oleh warga pendatang dengan jumlah kisaran 60%, sisanya, dihuni oleh penduduk asli Depok sebesar 40%," Terang Babai.
Menurut Babai jika masalah urbanisasi tidak segera diselesaikan Depok semakin akan sempit. Babai menjelaskan opini para pengembang yang menyatakan bahwa warga miskin tidak akan mampu memperoleh rumah di atas lahan 120 meter tidak benar.
Menurut Babai pendapat tersebut hanya menjadi akal-akalan pengembang saja agar tetap terus menjalankan bisnisnya. Menurutnya Depok ke depan harus menjadi kota nyaman dan layak huni yang memiliki RTH baik privat atau publik. Menurut Babai keuntungan lain dengan ketatnya Perda tersebut. Kepadatan penduduk bisa diminimalisasi.
"Kalau rumah semakin banyak, otomatis kemacetan dan sampah juga bakal banyak," kata Babai.