Senin 22 Sep 2014 16:34 WIB

Di Parlemen, Fraksi Demokrat Dukung Pilkada Langsung

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Julkifli Marbun
Nurhayati Ali Assegaf
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Demokrat DPR RI akan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Alasannya, DPP Partai Demokrat mendukung Pilkada langsung.

"Sebagai kepanjangan tangan dari DPP, Fraksi Partai Demokrat mengikuti arahan dari DPP Partai Demokrat," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/9).

Nurhayati mengatakan dirinya akan mengirimkan surat kepada Panja RUU Pilkada soal sikap terakhir Fraksi Demokrat. Nurhayati berharap sikap Fraksi Demokrat yang mendukung pilkada langsung bisa dijadikan bahan pembahasan Panja. "Hari ini Fraksi Demokrat akan mengeluarkan surat kepada panja agar opsi Demokrat dimasukan dalam pembahasan," ujar Nurhayati.

Nurhayati menjelaskan Fraksi Demokrat mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat. Salah satu syarat yang diajukan Fraksi Demokrat misalnya soal posisi pegawai negeri sipil (PNS) dalam pilkada langsung. Nurhayati mengatakan selama ini banyak PNS yang menolak menjadi bagian dari tim sukses dipojokan ketika salah satu calon kepala daerah memenangkan pilkada. "Itu yang membuat kami sangat prihatin," kata Nurhayati.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini membantah 10 syarat yang diajukan partainya sudah tertuang sepenuhnya dalam RUU Pilkada. Menurutnya RUU Pilkada hanya memuat  sebagian dari 10 syarat yang diajukan Demokrat. "Tidak benar kalau itu semua sudah ada dalam RUU. Seolah-olah kami mengada-ada," ujarnya.

Nurhayati mengakui ada sejumlah anggota Fraksi Demokrat yang mendukung pilkada tak langsung melalui DPRD. Dia menilai perbedaan sikap itu sebagai hal wajar. Fraksi, imbuhnya, tidak akan memberi sanksi kepada anggota yang tidak sejalan dengan arahan DPP. "Saya kira itu hal wajar. Sanksi itu kami serahkan ke DPP," katanya.

RUU Pilkada akan diputuskan pada 25 September 2014. Salah satu isu krusial dalam RUU tersebut adalah soal pengubahan pelaksanaan pilkada dari langsung menjadi tak langsung melalui DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement