Senin 22 Sep 2014 15:56 WIB

Tak akan Bubarkan Hansip, Ini Penjelasan Pemerintah

Hansip.
Foto: Antara
Hansip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah akan membubarkan unsur pertahanan sipil (hansip) melalui pencabutan Keppres Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra).

"Tidak ada dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbasis pertahanan tidak dipakai lagi," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana di Jakarta, Senin (21/9).

Agung menjelaskan, pembentukan hansip sudah dilakukan sejak Hindia Belanda. Kala itu hansip ditujukan untuk membantu tugas yang terkait pengamanan kenegaraan.

"Pembentukan Hansip esensinya untuk pertahanan. misalnya, bagaimana memobilisasi rakyat untuk kegiatan pertahanan negara," ujar dia.

Pada 1972, pembinaan hansip dialihkan dari ABRI ke kemendagri yang dikukuhkan melalui Keppres Nomor 55/1972.

Namun dalam perkembangannya, fungsi hansip malah jadi membantu masyarakat dalam kegiatan sosial. Seperti kematian, hajatan dan pembentukan dapur umum. Hansip juga tidak pernah menjalani pelatihan kemiliteran.

"Maka dari itu kemudian nama hansip sebenarnya sudah diubah menjadi linmas (perlindungan masyarakat) pada 2002," ujar dia.

Masalahnya, kata dia, meski pun telah berubah menjadi linmas, tetapi terjadi ketidaksesuaian. Karena aturan yang menjadi acuan masih menggunakan Keppres Hansip yang esensinya untuk pertahanan dan ketahanan negeri. Sedangkan linmas lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat.

"Maka kami mengajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk mencabut agar linmas bisa dilatih lebih lanjut supaya lebih mumpuni ketika masyarakat membutuhkan pertolongan pertama saat bencana," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini jumlah linmas di Indonesia mencapai 1,2 juta orang yang tersebar di 534 daerah otonom. Namun dari jumlah tersebut terdapat gradasi usia, mulai yang muda hingga yang sangat tua.

"Saat ini kita tidak bisa mengatur batas usia, karena masih merujuk kepada Keppres Hansip. Nanti akan ada peraturan, apakah yang sudah sepuh diberhentikan dengan tunjangan atau bagaimana, karena saat ini ada yang usia 70 tahun, kan lebih tepat beribadah saja atau mengurus masjid," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement