Senin 22 Sep 2014 13:51 WIB

Istri AKBP Idha Ditangkap

 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari (22/9), akhirnya menangkap Titi Yusniwati. Ia tak lain istri dari tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan hal tersebut. Titi pun menjalani pemeriksaan meskipun tak ada keterangan rinci mengenai keterangan yang diminta kepadanya.

"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujarnya.

Winarto menjelaskan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu, kata Winarto

Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.

Sementara itu, dihadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya protes.

Sementara itu, suaminya Titi, yakni tersangka Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement