Senin 22 Sep 2014 16:55 WIB

Teganya, Tetangga Curi Motor Nenek 70 Tahun

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di bawah umur.
Foto: Antara
Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, menangkap pencuri sepeda motor milik seorang nenek di Desa Padangjaya.

"Pelaku bernama Buryono (32), warga Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, sedangkan korban adalah seorang nenek bernama Sarikem (70)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Polsek Majenang Inspektur Polisi Satu Rendi Johan Prasetyo, Senin (22/9).

Menurut dia, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor milik Sarikem pada Jumat (12/9 lalu). Sepeda motor yang dalam keadaan terkunci setang tersebut berada di ruang keluarga rumah Sarikem. Sedangkan kunci kontak diletakkan di atas lemari.

"Salah seorang cucu korban, Dedi Susanto terkejut karena sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R-2067-UP milik neneknya tidak berada di dalam ruang keluarga, sehingga dia berusaha mencari sepeda motor itu," katanya.

Karena tidak dapat menemukan sepeda motor neneknya, kata dia, Dedi segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Majenang yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, lanjut dia, petugas mencurigai aksi pencurian itu dilakukan oleh seseorang yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami akhirnya bisa menangkap Buryono," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui jika masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, selanjutnya mengambil sepeda motor dari ruang keluarga dan membawanya keluar melalui pintu semula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement