REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang sidang kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (22/9), terdakwa Teddy Renyut meminta sejumlah saksi kunci dihadirkan.
"Kami mengusulkan Menteri PDT (menteri pembangunan daerah tertinggal) Helmy Faishal Zaini dan juga Sabillillah Ardi untuk diperiksa di pengadilan," ujar kuasa hukum Teddy, Effendy Saman di Jakarta Senin.
Kehadiran Helmy dan staf khususnya itu dianggap berguna untuk meluruskan dugaan uang pelicin yang kerap harus diberikan ke kementerian PDT. Uang pelicin itu disebut memang harus diberikan agar mempermudah untuk menembuskan proyek.
"Tapi jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum bisa memastikan," kata Effendy.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Teddy menyuap Yesaya Sombuk sebesar 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 947,3 juta. Suap dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut di kementerian PDT tahun anggaran 2014.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah nama disebut-sebut menerima uang miliaran rupiah sebagai ijon melaksanakan proyek di daerah tertinggal. Termasuk, para petinggi penting di kementerian PDT.