Senin 22 Sep 2014 16:30 WIB

Sakit Hati, Sopir Curi Alat Syuting Sinetron

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Kamera video. Ilustrasi
Foto: graysonlocal.org
Kamera video. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya menciduk dua tersangka, yakni Ikin Sodikin (40) dan Acep Samsudin alias Cepong (39) yang diduga mencuri kendaraan berisi peralatan syuting sinetron.

"Otak pelakunya mantan sopir pemilik mobil yang dicuri dengan motif sakit hati karena dipecat," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Senin.

Didik mengatakan kedua pelaku mencuri mobil milik Much Nur Rohmat saat parkir di Grand Wisata OSO Sport Center Tambun Kabupaten Bekasi pada 2 September 2014 lalu.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B-9502-BCD, satu buah kunci duplikat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu usai mendapatkan informasi transaksi mobil curian di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat mengamati di lokasi, petugas menemukan tersangka Ikin tengah bertransaksi menjual mobil curian, kemudian polisi meringkus pelaku.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan kedua tersangka mengaku mencuri kendaraan arena ajakan Udin tercatat sebagai mantan sopir pemilik mobil.

Handik menyebutkan petugas kepolisian masih memburu tersangka Udin yang masih buron tersebut.

Udin diduga menggandakan kunci mobil milik mantan majikannya kemudian menyerahkan kepada Acep untuk mencuri mobil bersama Ikin.Usai mencuri, para pelaku menurunkan peralatan syuting di kawasan Kota Tua Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement