REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi soal pengesahan RUU Advokat terus berlanjut. Bahkan, Konggres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan RUU ini malah hanya membuat masalah saja. Paling tidak akan membuat parpecahan di antara para advokat semakin bertambah akut.
Menurut Presiden KAI Indra Sahnun Lubis penyelesaian masalah yang membelit advokat pada saat ini sebenarnya bukan dengan mengganti UU yang ada dengan UU yang baru. Justru yang lebih diperlukan adalah adanya rekonsiliasi antara KAI dan Peradi. Jadi RUU ini harus ditolak.
"Penggantian UU no 18 tahun 2003 dengan RUU Advokat yang tengah dibahas di DPR justru akan semakin menjerumuskan advokat dalam perpecahan. Padahal untuk bisa mewujudkan advokat yang profesional sebagai salah satu pilar penegak hukum adalah dibutuhkan rekonsiliasi antara organisasi advokat,"kata Indra Sahnun di Jakarta, Ahad (21/9).
Indra Sahnun menyatakan salah satu hal yang membuat ketidaknyamanan para advokad di dalam RUU ini adalah soal adanya ketentuan bahwa seluruh advokat karena berada dibawah pemerintah. Dan bila aturan ini diloloskan maka dipastikan akan terjadi pengebirian kemandirian advokat.
"Kemandirian advokat itu penting jangan sampai dicampuri oleh pemerintah. Jadi hal ini jangan sampai dihilangkan.Sebab, dengan berada di bawah advokat maka para pencari keadilan dapat diperlakukan semena-mena oleh pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya,'' ujarnya.