REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Rencana Pemkot Surabaya membangun angkutan masal cepat (AMC/MRT) terganjal setelah Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) tidak menyetujui proyek tersebut. Menurut Kemenhub, hingga saat ini Pemkot Surabaya belum melaporkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta sejumlah persyaratan lain.
Dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menyampaikan, pihak DPRD merasa tidak ditinggalkan dalam proyek tersebut. Padahal megaproyek AMC adalah program penting untuk menjawab ancaman kemacetan di Surabaya.
"Progam ini itu harus digodok dulu, setelah itu baru dipublikasikan ke publik atau media. Ini kan masih belum jelas tapi sudah digembor gemborkan, yang akhirnya dapat menimbulkan pro-kontra," ujar Masduki, Ahad (21/9).
Masduki menyesalkan, tiba-tiba saja Pemkot Surabaya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT KAI. Padahal, menurut Masduki, Pemkot belum pernah memberikan keterangan yang resmi kepada dewan.
"Harusnya kan ada pertemuan dulu pemkot dengan dewan, kita diundang dengan pemerintah kota, dengan Bappeko (Badan Pembangunan dan Perencanaan Kota), atau dengan PT. KAI, biar tidak menimbulkan pro dan kontra diberbagai pihak," ujar dia.
Menurut Masduki, kritik yang dia lontarkan bukan berarti dia tidak setuju dengan adanya progam AMC tersrbu. Hanya saja, Masduki berharap DPRD harus mengetahui dahulu bagaimana rencana proyek tersebut, termasuk nota kesepahaman antara Pemkot dengan PT KAI.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya dan PT KAI telah menandatangani kesepakatan pembangunan AMC, termasuk di antaranya trem. PT KAI menginvestasikan Rp 2,5 triliun untuk proyek tersebut.