Ahad 21 Sep 2014 17:55 WIB

Satpol PP Tertibkan Stan Pedagang Pasar Turi

Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan delapan stan milik pedagang Pasar Turi di sebelah timur kantor Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya, Ahad (21/9). Penertiban dilakukan lantaran lokasi yang ditempati pedagang merupakan lahan milik Dinas PMK.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menerjunkan sekitar 500 personel yang belum termasuk aparat kepolisian dari Polsek setempat."Tidak ada perlawanan, penertiban kali ini berjalan kondusif dan kooperatif," katanya.

Menurut dia, dilihat dari lokasi lahan yang dibuat stan pedagang sebenarnya sudah sangat jelas lahan tersebut milik pemerintah kota sebab mayoritas bangunan stan berdiri di depan bangunan milik Dinas PMK. "Tadi ada yang kita buka paksa. Karena pas kita datang pemiliknya sedang tidak ada di lokasi. Pembongkaran paksa tadi disaksikan oleh Polsek setempat," katanya.

Sedangkan luas lahan yang dieksekusi kali ini, pihaknya memperkirakan kurang lebih mencapai 60 meter persegi. Asumsi itu didapat berdasarkan luas tiap stan yang rata-rata 3x4 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Chandra Oratmangun menyatakan, sesuai rencana lahan bekas stan pedagang akan digunakan untuk tempat gudang mobil pembantu operasional. Meski demikian, Chandra mengaku belum tahu kapan rencana tersebut akan direalisasikan.

"Pembongkaran stan pedagang kali ini merupakan upaya normalisasi lahan," katanya.

Ia mengatakan persoalan lahan itu terjadi cukup lama. Pada 1978, aset tersebut diakui milik Pemerintah Kota Surabaya. Pada kebakaran pasar turi pertama 1999, pihak Pemkot Surabaya meminjamkan lahan tersebut kepada pedagang yang menjadi korban untuk berjualan.

Namun pada 2003, Badan Pengawas Kota (Bawasko) Surabaya menganggap keberadaan stan pedagang melanggar aturan sehingga dilayangkan surat permohonan untuk pengosongan lahan.

Permohonan itu justru disikapi Pedagang dengan menggugat Pemkot Surabaya. Sayangnya, meski sampai tingkat Kasasi di MA, gugatan tersebut kandas. "Tidak ada alasan kan untuk tetap bertahan," katanya.

Salah satu pemilik stan, Herman mengaku terkejut dengan eksekusi yang berjalan hari ini. Meskipun sebelumnya, pada pedagang sudah diberi surat pemberitahuan sebanyak dua kali.

"Sebelumnya kita memang sudah menerima surat pemberitahuan. Tapi kita tidak menyangka eksekusi akan dilangsungkan hari ini," ujarnya.

Pria yang biasa berjualan sepeda ini mengaku, belum tahu dirinya akan berjualan kemana pasca-dibongkarnya stan miliknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement