Sabtu 20 Sep 2014 14:48 WIB

Polisi Tangakap Dua Pelaku Pembakaran Lahan

Kebakaran hutan
Foto: blogspot
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Indragiri Hilir, Kepolisian Daerah Riau, menangkap dua orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap.

"Kedua tersangka itu diamankan setelah adanya dua laporan yang masuk ke Polres Inhil," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Sabtu siang.

Menurut dia, itu juga merupakan hasil Operasi Tanggap Darurat yang dilaksanakan jajaran Polda Riau di tiap kabupaten/kota untuk pencegahan bencana kabut asap.

AKBP Guntur menjelaskan, sepanjang masa Tanggap Darurat periode pertama 2014 yang dilakukan mulai 27 Februari hingga awal April, Polda Riau bersama jajaran menangani 70 kaporan perkara hingga akhirnya menetapkan 116 tersangka.

Dari ratusan perkara itu, sebanyak 65 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan disidangkan sementara tiga lainnya masih tahap I dan dua laporan dalam upaya sidik.

Kemudian pada masa Tanggap Darurat periode kedua yang dilaksanakan mulai 5 April hingga 19 September 2014, Polda Riau dan jajaran juga menangani 70 laporan perkara dengan tersangka keseluruhan mencapai 119 orang.

Dari total kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 41 perkara telah P21 sementara 12 lainnya masuk Tahap I dan 17 dalam penyelidikan.

Guntur mengatakan, Polda Riau sejauh ini masih terus berupaya melakukan antisipasi terjadinya bencana kabut asap dengan turut membantu pemadaman titik api di berbagai wilayah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan masyarakat.

"Langkah lainnya adalah penegakkan hukum atas para pelaku pembakar lahan. Dengan demikian, polri berkomitmen kuat untuk turut membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan kabut asap dan kebakaran lahan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement