REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti permasalahan pelayanan secara adil bagi kelompok umat beragama minoritas dan mayoritas, Kementerian Agama melanjutkan langkahnya dengan menyelenggarakan Seminar Kerukunan hari ini di aula HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta pada Sabtu (20/9).
Seminar yang akan dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ini merupakan rangkaian dari upaya Kemenag menuju pemetaan masalah layanan kepada umat. beragama, khususnya layanan bagi umat minoritas dan pendirian rumah ibadah.
Seminar juga merupakan kelanjutan dari hasil ekspose focus group discussion (FGD) yang membahas pemetaan problem layanan negara terhadap umat beragama di Indonesia. FGD melibatkan kalangan pemuka agama dan majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Machasin menyatakan, ada tiga isu utama yang dibahas dalam FGD tersebut, yaitu bagaimana perlindungan negara terhadap umat beragama, bagaimana
pelayanan negara terhadap rumah ibadah dan bagaimana penyikapan negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar yang enam agama.
"Selain nantinya memetakan masalah, FGD juga merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ujarnya. Dia mengatakan, pelayanan negara kepada pengikut agama tersebut merupakan hak warga negara Indonesia. Pelayanan tersebut misalnya berbentuk pencatatan sipil, pendidikan, pernikahan dan lainnya.