Sabtu 20 Sep 2014 02:00 WIB

KPK Sesalkan Mudahnya Koruptor Bebas Bersyarat

 Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mudahnya koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Untuk itu pimpinan KPK telah memberikan surat imbauan kepada Kemenkumham terkait pemberian pembebasan bersyarat ini. Mudahnya memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Dia menambahkan sebenarnya surat rekomendasi dari KPK merupakan salah satu ketentuan seorang koruptor berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun sayang rekomendasi KPK sering tidak digubris oleh pembuat keputusan.

"Terkadang surat rekomendasi dari KPK yang menolak pembebasan bersyarat tidak diindahkan dan pembebasan itu tetap diberikan," tutur dia.

Jika hal ini berlangsung terus menerus, Johan menambahkan, keberadaan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi bisa diremehkan oleh para koruptor.

"Akibatnya orang tidak takut lagi untuk korupsi karena 'toh' nantinya akan diberikan pembebasan bersyarat ataupun remisi," tutur dia.

Karena itu KPK berharap kepada pemerintahan yang baru di bawah pimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjalankan janji kampanyenya yaitu pemberantasan korupsi yang serius dan menyeluruh.

"KPK akan terus menagih janji itu kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Apa yang sudah dijanjikan harus dilaksanakan," tutur Johan

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement