Jumat 19 Sep 2014 14:40 WIB

Kejagung Belum Ambil Langkah Menyangkut Buronan Ali Rafat

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung belum mengambil langkah menyangkut buronan kasus Bank Century, Ali Rafat yang diketahui berada di Inggris. Pihaknya mengaku akan merapatkan menyangkut hal tersebut.

"Kita akan rapatkan nanti," ujar Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/9).

Menurutnya, pihaknya pun sudah melakukan pendekatan komunikasi dengan pengelola klub Glasgow Rangers FC tentang status buronan Ali Rafat. "Sudah pendekatan ke klub sana," katanya.

Sebelumnya, diberitakan Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi adalah pemegang saham Bank Century. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010.

Pengadilan memutuskan hukuman kepada kedua orang tersebut 15 tahun penjara, denda RP 15 miliar subsider enam bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement