Jumat 19 Sep 2014 13:57 WIB

Karena Parkir Sembarangan, 130 Kendaraan Diderek

Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 130 kendaraan yang berhasil dikandangkan selama sepuluh hari masa pemberlakuan retribusi derek parkir liar sebesar Rp500.000.

"Dari tanggal 8 hingga 18 September 2014, tercatat sebanyak 130 kendaraan yang kedapatan parkir on street (parkir liar) dan kita derek sampai ke tempat penampungan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Syafrin Lupito di Jakarta, Jumat (19/9).

Selain itu, menurut dia, dari total 130 kendaraan tersebut, jumlah retribusi yang didapatkan dari pelaksanaan operasi parkir liar selama sepuluh hari mencapai Rp70 juta.

"Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi parkir liar, total retribusi yang diperoleh mencapai Rp70 juta, dan langsung kita setorkan kedalam kas daerah," ujar Syafrin.

Dia menuturkan dari 130 kendaraan yang sudah dikandangkan, sebanyak 123 diantaranya telah ditebus oleh pemiliknya masing-masing dengan menyetorkan uang retribusi yang nilainya berbeda-beda karena dihitung berdasarkan lamanya kendaraan menginap.

"Sudah 123 kendaraan yang ditebus oleh pemiliknya, sehingga bisa dikeluarkan. Sedangkan sisanya, yaitu tujuh kendaraan lagi masih berada di tempat penampungan kami," tutur Syafrin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan derek parkir liar sejak 8 September 2014 di lima lokasi, antara lain Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata (Jakarta Selatan), Jatinegara (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).

Kendaraan-kendaraan yang kedapatan parkir liar, selanjutnya diderek dan dibawa ke tiga lokasi penampungan milik Dishub DKI, yaitu Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Para pemilik yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali setelah diderek, maka wajib membayar retribusi sebesar Rp500.000 per hari dan diakumulasikan terus sesuai lamanya kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement