REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rangkaian sidang mega kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningurm di Pengadilan Tindak Pidana Korpsi (Tipikor) Jakarta akan segera berakhir. Sejak dihelat nyaris empat bulan lamanya, pekan depan, nasibnya akan ditentukan oleh vonis Majelis Hakim.
Lima Anggota Majelis Hakim yang diketuahi oleh Ketua Hakim Haswandi menetapkan Rabu 24 September sebagai waktu ditetapkannya putusan untuk eks Ketua Umum (Ketum) Demokrat itu.
Anas seusai membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK semalam merasa optimistis dapat meraih keadilan.
“Ujungnya kan di putusan Majelis Hakim, kalau faka persidangan yang dijadikan acuan, saya laik bebas,” kata Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ini di Pengadilan Tipikor Semalam.
Anas berujar, keyakinannya ia sandarkan pada keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan. Ia merasa fakta kasusnya sudah sangat jelas dengan ragam kesaksian JPU KPK yang justru malah meringankannya.
Anas semakin merasa di atas angin karena JPU KPK mengakui dengan sendirinya bahwa mereka menjadikan keterangan Nazaruddin sebagai garis besar dakwaan dan tuntutan.
“Saya hanya ingin perkara ini diputus dengan adil, karena seluruh isi pledoi saya murni berbasis fakta persidangan yang para saksi dan bukti ungkap, buka karangan, fiksi dan cerita seseorang yang memilki niata jahat seperti Nazaruddin,” tegas dia.
Sidang kasus Anas sudah berlangsung sejak tiga setengah bulan lalu atau tepatnya pada Jumat 30 Mei 2014. Bak maraton, sidang kasus Anas digelar dua kali sepekan. Tak jarang, sidang bahkan digelar tiga kali dalam seminggu dengan hari yang berurutan.
Persidangan pun pernah digelar 12 jam lamanya hingga baru berakhir pukul dua dini hari. Selama rangkaian persidangan, 105 saksi telah dihadirkan. JPU KPK mendatangkan 95 saksi fakta dan ahli, kemudian Anas sisanya.
Nama-nama beken di dunia politik, hukum, bahkan pesantren terlibat dalam jalannya sidang. Salahsatu yang pernah menjadi saksi dari dunia politik adalah politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dari hukum Yusril Ihza Mahendra, dan pimpinan ponpes tertua di dari tanah Jawa, Attabik Ali. Tak ketinggalan, advokat kenamaan Adnan Buyung Nasution pun ikut melibatkan diri dengan menjadi penasehat hukum ayah empat anak tersebut.
Dalam kasus ini, Anas dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Anas mengembalikan ganti rugi Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar Amerika. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak berpolitik Anas.