REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pembegal sepeda motor yang sering membawa senjata api dalam aksinya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto mengatakan, kedua tersangka berinisial AR (25) dan YS (28) tersebut berperan sebagai pengawas di lapangan saat para tersangka lain mengambil sepeda motor.
"Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang bertugas mencuri motor, yaitu UD dan JA," kata Didik, Jumat (19/9).
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, kelompok tersebut biasanya menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman.
"Tersangka menggasak sepeda motor saat korban lengah dengan cara membongkar rumah kunci menggunakan kunci T," kata Handik.
Para tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian mereka kepada seorang penadah di Jakarta Barat.
Dalam menjalankan aksi, lanjut Handik, para tersangka tidak segan untuk melukai korban menggunakan senjata api maupun senjata tajam.
Saat ini, selain meringkus dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, sebilah senjata tajam, satu kunci T, dua telepon selular, dan uang tunai 2,5 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan
Senjata Api serta Senjata Tajam.