Jumat 19 Sep 2014 06:58 WIB

Duh, RUU Negara Ini akan Tindak Pelaku Jihad

Mari kita meluruskan makna jihad, ilustrasi
Mari kita meluruskan makna jihad, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS-- Majelis Rendah pada Majelis Nasional Prancis Kamis menyetujui rancangan undang-undang anti-terorisme yang akan mengantar larangan perjalanan pada siapapun yang dicurigai berencana untuk melakukan jihad di luar negeri.

RUU ini muncul saat otoritas semakin khawatir tentang jumlah warga Prancis bepergian untuk berperang di Irak dan Suriah, yang bisa berpotensi kembali dan melancarkan serangan di negara asal mereka.

Ini termasuk larangan perjalanan, yang akan melihat paspor dan KTP milik tersangka disita selama enam bulan, diperpanjang sampai dua tahun, serta sebagai hukuman atas 'serigala tunggal' yang merencanakan serangan teroris pada mereka sendiri.

RUU ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk meminta penyedia layanan internet memblokir akses ke situs yang memuji 'tindakan terorisme' - meniru aturan yang ada terhadap situs pornografi anak. Hal itu disetujui oleh kelompok-kelompok politik di Majelis Nasional dan akan diperdebatkan oleh Senat bulan depan.

Tetapi Greens yang absen pada pemungutan suara karena mereka percaya tidak ada jaminan hukum yang cukup dalam RUU kebebasan akan dihormati. Menurut Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve, sekitar 930 warga Prancis termasuk setidaknya 60 perempuan, baik secara aktif terlibat dalam jihad di Irak dan Suriah, atau berencana untuk pergi ke sana, naik 74 persen dalam delapan bulan.

Awal pekan ini, enam orang ditahan di timur Prancis karena dicurigai merekrut calon jihad. Menurut sumber polisi, salah satu tersangka itu terkait dengan Forsane Alizza (Knights of Pride), satu kelompok ekstremis Islam yang menyerukan Prancis menjadi negara Islam dan dilarang pada tahun 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement