REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap tujuh tersangka pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat.
"Para tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantoy di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, masing-masing tersangka ada yang berperan sebagai eksekutor, pengawas lingkungan, hingga penadah sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan jaringan itu berawal saat tiga orang tersangka sedang beraksi di salah satu rumah korbannya, Kampung Ceger RT 13/RW 02, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada tanggal 16 September 2014.
"Tersangka AF (18) saat itu sedang beraksi di dalam rumah milik S (51), sementara dua rekan lainnya berjaga-jaga di luar rumah untuk mengawasi lingkungan sekitar," katanya.
Namun, korban mendapati tersangka dan langsung berteriak meminta tolong pada warga sekitar hingga akhirnya tertangkap.
"Namun, kedua rekan AF berhasil melarikan diri dan hanya menangkap AF yang sedang beraksi di dalam rumah, hingga akhrinya pelaku AF diamankan ke Mapolsek Bekasi Utara," katanya.
Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap enam tersangka lainnya di tempat berbeda.
Menurut dia, enam pelaku tersebut berperan sebagai penjual dan perantara kendaraan bermotor hasil curian dalam satu jaringan dengan tersangka AF.
"Berdasarkan pemeriksaan, hasil curanmor ini kebanyakan dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat unit kendaraan roda dua, velg sepeda motor, pelat nomor, telepon genggam, serta dompet.
Kini, para tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.