Kamis 18 Sep 2014 19:41 WIB

Kemenkumham Enggan Proses Kepengurusan Baru PPP

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hafidz Muftisany
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung memasuki pintu utama di kantor DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menunda sementara pengesahan status kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut keputusan baru akan diambil apabila sengketa di internal partai berlambang Ka'bah antara kubu Suryadharma Ali dan kubu Emron Pangkapi, terselesaikan. Demikian disampaikan Menkumham Amir Syamsuddin

"Sampai sengketanya selesai," ujar Amir kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (18/9). 

Seperti diketahui, dualisme di internal DPP PPP juga diwarnai pendaftaran kepengurusan baru oleh masing-masing kubu. Kubu EmronPangkapi mendaftar pada Senin (15/8), sedangkan kubu Suryadharma Ali mendaftar sehari setelahnya.

Amir menjelaskan, sesuai ketentuan UU, Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi pendaftaran partai politik.  Secara institusi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh memihak dalam proses tersebut. Pun Amir secara pribadi.Lantaran ada sengketa di internal partai, maka pengesahan kepengurusan DPP PPP ditunda sementara. 

"Kecuali kalau ada kemudian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti. Jadi di situ saja, kami bukan pengadilannya," kata Amir yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement