Kamis 18 Sep 2014 19:29 WIB

Perawat Tunggu Pengesahan RUU Keperawatan

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Mansyur Faqih
Perawat mengontrol pasien di ruangan ICU Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Cawang, Jakarta, Senin (14/7).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Perawat mengontrol pasien di ruangan ICU Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Cawang, Jakarta, Senin (14/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lebih dari delapan tahun diperjuangkan, akhirnya RUU Keperawatan selesai dibahas Komisi IX DPR. Kini RUU itu tinggal menunggu pengesahan paripurna DPR.

Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah mengatakan UU Keperawatan akan menjadi payung hukum perawat dalam menjalankan praktik dan pekerjaan profesionalnya.

Lebih dari itu, katanya, akan memberikan landasan peningkatan kualitas dan pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

"Perjuangan telah maksimal dilakukan oleh seluruh kalangan yang mengharapkan pelayanan perawat yang lebih baik," kata Harif, Kamis (18/9).

Menurut dia, sudah selayaknya dalam masa-masa akhir para wakil rakyat dapat mengesahkan apa yang menjadi harapan tenaga kesehatan di Indonesia dalam sidang paripurna DPR pada September 2014.

Karena, selama ini perawat sering dihantui ketidakpastian hukum dalam melayani masyarakat. Diharapkan undang-undang itu dapat meningkatkan keyakinan, semangat, pengabdian dan dedikasi perawat dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

"Perawat sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan, bekerja 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu, tersebar hingga di pelosok, kepulauan dan perbatasan yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam bekerja,” tutur Harif.

Yang pasti, ujarnya, dengan UU Keperawatan akan sangat sinergis dengan upaya pemerintah yang sedang meningkatkan mutu, penyebaran, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok wilayah. Terlebih, aturan ini juga dapat membentengi potensi serbuan perawat asing dalam era masayarakat ekonomi Asean.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement