Kamis 18 Sep 2014 15:44 WIB

Penyidik Kejagung Geledah Kantor Dinas PU DKI

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah di Dinas PU Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

Pantauan di lapangan sejumlah penyidik dengan rompi berwarna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa berkas dan dokumen di Dinas PU DKI Jakarta, Kamis (18/9). Tim penyidik melakukan pemeriksaan di lantai tiga di ruang kantor seksi Konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air DPU Provinsi DKI Jakarta dan ruang keuangan dilantai dasar.

Sejumlah penyidik terlihat berkoordinasi guna mencari kecocokan berkas dan dokumen. Berdasarkan informasi yang di dapat Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta berinisial EB, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI Jakarta berinisial RA dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari berinisial NH.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dan dalam pengerjaannya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai serta adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Untuk diketahui alokasi dana yang dianggarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untuk proyek tersebut sebesar Rp14,4 miliar di tahun 2012 dan Rp7,21 miliar di tahun 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement