Kamis 18 Sep 2014 15:07 WIB

Bangunan Liar di Tangerang Ditertibkan

Penertiban bangunan liar/ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)
Penertiban bangunan liar/ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan sekitar 1.000 bangunan liar di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, untuk dijadikan kawasan wisata kuliner.

"Awal 2015, semua bangunan itu sudah kami canangkan untuk dibongkar," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Slamet Budhi di Tangerang, Kamis.

Dia mengatakan hal itu merupakan program tahap awal agar Dadap tampak bersih karena dijadikan obyek wisata kuliner.

Dalam program Pemkab Tangerang bahwa di Kecamatan Kosambi dan wilayah lain di pantai utara dijadikan proyek kota baru dengan mengandeng pengembang properti terkenal seluas 9.000 hektare.

Bahkan di kawasan itu juga akan dibangun perumahan dan pulau sebagai penunjang obyek wisata.

Slamet mengatakan saat ini pihaknya dalam pendataan kembali jumlah bangunan tersebut supaya jelas berapa yang harus dilakukan penertiban. Sedangkan operasi penertiban melalui beberapa tahap, diantaranya dimulai dengan cara sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Setelah itu dilakukan pemberitahuan rencana eksekusi kepada pemilik bangunan yang terletak di bantaran Kali Prancis, Kecamatan Kosambi.

Menurut dia, sebelum eksekusi harus ada pemberitahun sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB tersebut.

"Target yang dicapai sepanjang 2015 semua bangunan tanpa IMB harus rata dengan tanah," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengharapkan pemilik bangunan mempunyai kesadaran sendiri untuk membongkar agar tidak ada kerusakan bahan material.

Jika bangunan itu dibongkar sendiri, tentu bahan material bangunann yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement