Kamis 18 Sep 2014 16:35 WIB

Gagal Nikahi Janda, Pegawai Pegadaian Ini Dituntut Rp 2 M

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) Madiun Nikodemus Andreas Maromon (47) dituntut membayar Rp 2 miliar, karena mengingkari janji untuk menikahi kekasihnya, Dorkas Lily Tade.

"Saya sudah siapkan seluruh gugatan saya dan segera saya ajukan ke PN Kupang," kata Dorkas Lily Tade (50), Kamis (18/9).

Dia mengaku sangat kecewa dan tertipu dengan janji dan sikap Nikodemus, lelaki yang sudah sangat dipercaya untuk dijadikan sebagai calon suami.

Dorkas menceriterakan hubungannya dengan Nikodemus, sudah berlangsung selama tiga tahun, sejak duda anak tiga itu masih menjadi karyawan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Kupang.

Hubungan itu terus berlanjut seiring dengan peningkatan status Nikodemus di perseroan yang menangani gadai itu, hingga dipindahkan ke Madiun.

Merasa sudah sangat cocok, dua pasangan duda-janda itupun sepakat untuk menikah, bahkan menetapkan tanggal peresmian pernikahan secara agama di gereja pada 28 Agustus 2014 lalu.

"Urusan surat-surat ke Dinas Pencatatan SIpil dan gereja sudah beres. Bahkan undangan sudah disebar," kata janda tiga anak itu.

Namun, lanjut Dorkas, pada 27 Agustus 2014 sebagai hari dimana Nikodemus harus berada di Kupang, untuk persiapan acara puncak pernikahan pada 28 Agustus itu pun tidak terjadi.

Sayangnya, Nikodemus menghilang, dengan mematikan semua perangkat teleponnya. "Sejak 27 Agustus itulah, saya kehilangan kontak. Saya kecewa padahal semua keluarga sudah menanti hari pernikahan itu," kata pengusaha perhiasan itu.

Karena tidak ada kabar berita dari Nikodemus, meski semua persiapan sudah dilakukan, keluarga besar memutuskan untuk membatalkan acara tersebut, dan mencari Nikodemus.

"Saya langsung terbang ke Madiun, ke kantor Pegadaian Madiun," kata Dorkas.

Saat berada di Madiun, Dorkas mengaku bertemu dengan pimpinan Nikodemus yang menyatakan kalau Nikodemus sedang melakukan cuti pulang ke Kupang. Karena itu, pimpinan dan manajemen Pegadaian Madiun tidak tahu menahu soal keberadaannya.

Merasa harga dirinya sebagai seorang wanita teraniaya, Dorkas lalu meminta advokasi ke Lembaga Bantuan Hukum APIK Kupang dan mengatur segala langkah hukum. "Salah satunya adalah gugatan wanprestasi dengan tuntutan Rp2 miliar," kata Dorkas.

Dia mengaku selama menjalin hubungan dengan Nikodemus, seluruh keluarga dan anak-anak Nikodemus sudah dianggap anak sendiri dan diperhatikan secara materi maupun perhaitan lainnya selaku ibu.

"Namun kalau begini caranya, kami gugat ingkar janji dengan bayaran Rp 2 miliar," katanya.

Selain melakukan gugatan perdata, lanjut Dorkas, pihak keluarga juga melakukan upaya hukum pidana, dengan melapor penipuan. "Kami punya banyak kesepakatan tertulis dan tak tertulis yang sudah dilanggar oleh Nikodemus. Dia harus mempertanggung jawabkannya," kata Dorkas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement