REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Unit Reskrim Polsek Widasari, Polres Indramayu menangkap tiga orang yang ditengarai merupakan bagian dari jaringan pengedar dan pengecer judi togel merek Hongkong (HK), Rabu (17/9). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang dan alat transaksi judi togel.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Tar (42 tahun) dan Jun (59 tahun), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu serta Har (44 tahun), warga Desa Ujungaris, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai adanya aktifitas perjudian togel. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung meluncur dan melakukan pengintaian di sebuah rumah di Blok Dua, Desa Ujungaris.
Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pelaku sedang mengecerkan kupon judi merek HK. Pelaku bahkan berkeliling ke rumah-rumah warga untuk menawarkan kupon judi togel. Jika ada warga yang berminat, maka pelaku langsung menuliskan nomor pasangan di sebuah buku catatan dan menerima uang ‘pasangan’ togel.
Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pemasang togel. Tanpa curiga, pelaku yang berinisial Har itu melayani permintaan petugas untuk memasang judi togel. Saat itulah, petugas langsung membekuk pelaku bersama barang buktinya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yang berinisial Tar dan Jun. Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 125 ribu, dua unit telepon genggam, dua buku kupon togel, satu lembar rekapan, dua lembar Ciamsi serta sebuah bolpoin warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat tulis pemasangan kupon judi togel.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran togel yang lainnya," tegas Kapolsek Widasari, AKP Amizar didampingi Reskrim Polsek Bripka Dudi Jauhari.