REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di penghujung 2015, negara-negara ASEAN sepakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja migran.
Menurut Dirut PT BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, kesepakatan ini dicapai dalam Asean Social Security Association (ASSA) yang dilangsungkan pekan lalu di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah kemungkinan kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran," kata Elvyn pada Rabu (17/9) di Jakarta.
Pada prinsipnya, lanjut Elvyn, negara-negara ASEAN menyetujui usulan ini dan akan ditindaklanjuti pada level pemerintah. Karena, pada pertemuan ASSA tersebut pembicaraan baru sampai diskusi antar lembaga. Sampai saat ini kesepakatan sudah dalam bentuk pembahasan teknis dan akan dibicarakan dengan sekretariat ASEAN.
Sejauh ini dalam pembahasan terdapat dua opsi untuk menerapkan kebijakan perlindungan pekerja asing. Opsi pertama adalah mengikutkan para pekerja asing dalam program perlindungan tenaga kerja sesuai negara tujuan.
Pola yang lain adalah dengan konsep export benefit. Pola ini mengikutkan pekerja asing untuk tetap masuk dalam program perlindungan tenaga kerja dari negara asal. "Opsi ini masih dibicarakan, kita lihat mana yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan," terang Elvyn.
Selama ini, para pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke BPJS. Oleh karena itu, keputusan ASSA mengenai perlindungan pekerja akan memengaruhi sistem perlindungan yang diterapkan BPJS terhadap tenaga asing. "Harus ada kesepakatan tersendiri di lembaga kesejahteraan antar negara," tegas Elvyn.
Menurut Elvyn, BPJS masih melakukan pendataan untuk memperoleh data pasti berapa jumlah pekerja asing yang ada di Indonesia. Pihaknya meyakini jika MEA sudah mulai diterapkan maka akan terjadi penambahan jumlah pekerja asing yang ada di Indonesia. "Kita berupaya agar terjadi resiprokal antar negara dalam perlindungan pekerja migran," imbuhnya.
Elvyn berharap pada awal 2015 kebijakan ini sudah dapat diimplementasikan. Sebagai tahap awal, perlindungan akan ditekankan pada dua hal yakni kecelakaan kerja dan kematian.