REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) menyatakan, persoalan ekonomi memicu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatra. Para pelaku menerima perintah dan bayaran dari pemilik lahan untuk membakar hutan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hal tersebut berdasarkan temuan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Mereka yang membakar hutan mendapat upah Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu untuk lahan seluas 10 hektare dari pemilik lahan.
Sutopo menjelaskan, pemilik lahan merupakan kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi. Mereka melakukan pembakaran hutan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah. Koperasi bekerjasama dengan kepala adat dan lurah.
Kemudian, Sutopo menyatakan, lurah mengeluarkan surat keterangan tanah setiap dua hektare untuk anggota-anggota koperasi. "Aktivitas pembakaran hutan untuk membuka kebun kelapa sawit yang mudah dan murah," kata dia, Rabu (17/9).
Sutopo menyatakan, modus yang digunakan, yaitu pembakaran di area yang jauh dari pemukiman karena pengawasannya lebih lemah. Proses pembakaran biasanya dilakukan saat musim kemarau dengan membakar ranting-ranting. Para pelaku juga kerap membakar ban bekas dipotong kecil-kecil.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Raffles Brotestes Panjaitan mengatakan, potongan ban tersebut dibakar menggunakan obat nyamuk. Setelah itu, pelaku membiarkan ban itu terbakar selama tiga sampai empat jam dan api merambat ke area sekitarnya.
Menurut Raffles, kebakaran umumnya bermula dari daerah perkebunan merambat ke dalam kawasan hutan. "Ada juga di daerah taman nasional," kata dia. Kepolisian sudah melakukan penegakan hukum. Perusahaan yang terlibat juga dikenakan denda. "Kalau tidak salah, ada perusahaan yang dikenakan denda Rp 1,5 miliar, dan larangan beroperasi," kata dia.
Berdasarkan data BNPB, upaya penindakan kebakaran hutan lainnya seperti pencabutan ijin usaha oleh gubernur maupun bupati/walikota terhadap korporasi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Juga, ada pemberian sanksi hukum terberat bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan baik individu, maupun korporasi secara pidana dan perdata.