REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang telah diselenggarakan selama ini telah merusak birokrasi (pemerintahan) di Indonesia.
"Tidak banyak orang membahas, (Pilkada langsung) merusak birokrasi," katanya saat acara RUU Pilkada yang diselenggarakan ICMI di hotel Sahid, Rabu (17/9).
Mahfud mencontohkan salah satu kasus Pilkada langsung yang merusak birokrasi adalah saat kepala daerah (incumbent) di Riau, yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah memecat 123 pejabat struktural setempat. Sebab para pejabat struktural tersebut tidak mendukung calon kepala daerah tersebut.
"Birokrasi rusak (karena pilkada langsung)," ujarnya.
Namun menurutnya, Pilkada secara langsung atau tidak langsung (melalui DPRD) secara konstitusional sah. Hal itu diperkuat dengan putusan MK yang mengatakan pilkada langsung dan tidak langsung sah secara konstitusional.
Ia mengatakan Pilkada secara langsung banyak mudharatnya. Oleh karena itu, kesimpulan terhadap pilkada secara langsung harus dievaluasi. Mahfud menambahkan dari total 396 kasus yang ditangani olehnya menyangkut pilkada langsung pada saat di MK memang terjadi korupsi.
"Penyuapan semuanya, namun MK tidak mengurusi menyangkut pidana," katanya.