Rabu 17 Sep 2014 19:18 WIB

Suryadharma Ali Resmi Dilaporkan ke Polda Metro

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, Semanggi -- Sekretaris Jenderal PPP kubu Emron Pangkapi, Romahurmuziy secara resmi melaporkan Surya Dharma Ali (SDA) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/9) sore.

Pria yang akrab disapa Romy itu, melaporkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atas sejumlah dugaan tindak pidana umum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum.

"Kita tidak ingin menggunakan cara yang sama. Kita ingin menggunakan cara yang bermartabat dengan melalui jalur hukum ini," kata kuasa hukum Romi, Syafri Noer usai membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (17/9).

Dalam surat kuasa nomor 0182/SR-P/K/IX/2014 yang diperlihatkan kepada media, SDA dan Sofyan Usman, dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang dengan tenaga bersama (Ex pasal 170 ayat (1)(2) KUHP) junto tindak pidana pengrusakan (Ex pasal 406 (1) KUHP) junto tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Ex pasal 335 (1) ke-1 KUHP terhadap saksi korban dan gedung kantor PPP di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.

Mengenai identitas 'kawan-kawan' yang dilaporkan, Syafri mengatakan akan bergantung pada proses penyidikan.

"Pengembangan yang terlibat akan dikembangkan oleh penyidik. Barang bukti juga, akan dilengkapi dalam proses penyidikan," kata Syafri.

Sebelumnya, Romi mengatakan melaporkan SDA terkait pendudukan kantor DPP. Sebanyak 19 orang sekretariat tidak boleh masuk ke dalam rapat DPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement