Rabu 17 Sep 2014 18:39 WIB

Semoga Pembentukan Kabinet Jokowi Bukan Desakan Parpol

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih dan Wapres terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengumumkan ada 34 kementerian dalam struktur kabinet di pemerintahan mendatang. Sebanyak 18 kementerian itu akan diisi oleh kalangan profesional, 16 dari kalangan profesional partai.

Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin berharap, pembentukan kabinet Jokowi-JK, bukanlah hasil desakan kepentingan "privat politik" atau elit parpol. Ia mengatakan, sesungguhnya esensi parpol dalam prinsip konstitusionalisme adalah sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemegang kekuasaan pemerintahan.

"Agar kekuasaan tersebut tetap pada jalur konstitusi dan tidak salah dan tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata Irman kapada Republika, Rabu (17/10).

Untuk itu, Parpol-Parpol yang telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai kekuatan penyeimbang sesungguhnya sudah berada pada jalur konstitusionalisme yang sesungguhnya. Karena, koalisi parpol yang menjadi kekuatan penyeimbang adalah kekuatan yang harus ditumbuh suburkan.

"Mereka bukanlah musuh apalagi benalu, biarkan berkembang bak keseturi menebarkan wewangian demokrasi guna mengharumkan atmosfir konstitusionalisme atau paham pembatasan kekuasaan," ujarnya.

Ia melanjutkan, hal ini harusnya dapat diikuti oleh seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPR. Meski telah menjadi pengusul calon presiden terpilih, mereka tetap harus kembali kepada jalur kekuatan penyeimbang .

"Tidak usah khawatir, karena kekuasaan presidensial di Indonesia sesungguhnya system presidensial yang sangat kuat dibanding Negara adidaya sekalipun," katanya.

Ia menambahkan, oleh karena itu biarkanlah pembentukan kabinet menjadi murni domain prerogative Calon Presiden terpilih, dibantu oleh orang orang yang dipercayanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement