REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sudarwati, orang tua dari Andi seorang tahanan yang kabur dari Rutan Polsek Pondok Gede resmi ditahan pada Selasa (16/9) kemarin. Perempuan itu dikenakan Pasal 38 dengan tuduhan menghambat proses penyidikan, karena membantu anaknya kabur dari tahanan pada Jumat (12/9) pekan lalu.
"Ibu dari Andi sudah ditahan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9).
Selain menahan ibu tersangka, Rikwanto mengatakan, polisi juga akan menindak empat orang petugas rutan. "Petugasnya akan dikenakan sanksi disiplin karena lalai," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang perempuan yang diduga berperan dalam kasus kaburnya tahanan di rutan Polsek Pondok Gede. Penangkapan tersebut berawal dari adanya gergaji besi di dalam tahanan yang digunakan untuk menggergaji ventilasi kamar mandi.
Rikwanto mengatakan, gergaji tersebut diselundupkan ketika sang ibu membesuk anaknya. Andi merupakan residivis yang berulang kali ditahan karena terlibat masalah narkoba. Bersama lima orang lain yang juga residivis, Andi melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (12/9) lalu. Tahanan yang baru 20 hari ditahan tersebut melarikan diri melalui ventilasi kamar mandi.
Rikwanto menyebutkan, keenam tahanan tersebut terdiri dari lima orang dengan kasus narkoba dan satu orang kasus pencurian motor.
Dari informasi yang didapat Republika, keenam orang tersebut yaitu Edi Saputra alias Aceh bin Ibrahim, Fitri alias Petruk bin Tohir, Pandiaman Situmorang, Alindra Al Indra bin Alex Syam Pribadi, Andi Ali bin Katel bin Jufri, dan Arief Setiawan bin Taufik (kasus Curanmor).