Rabu 17 Sep 2014 16:22 WIB

Walhi : Kebakaran Lahan itu Kejahatan Terencana

Asap akibat kebakaran hutan di Pekanbaru.
Foto: Rony Muharman/Antara
Asap akibat kebakaran hutan di Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan kebakaran lahan dan hutan merupakan bentuk kejahatan yang terencana. Karena pelakunya diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mengambil akses wilayah hutan.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Zenzi Suhadi menyatakan kewenangan penerbitan izin dimiliki pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya kewenangan ini tidak disertai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang kuat mengikat perizinan dan dampak.

Kecenderungan kebijakan kehutanan untuk melepaskan kawasan hutan kritis menjadi perkebunan dan tambang justru mendorong modus baru pelaku kejahatan kehutanan dengan melakukan pembakaran terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan dan pelepasan kawasan hutan.

"Pemerintah harus mengawasi benar terhadap perusahaan yang telah diberikan izin, apabila ada kebakaran hutan di wilayah perusahaan tersebut maka bisa diminta pertanggungjawaban dari perusahaan itu," ucapnya.Saat ini tingginya laju perluasan wilayah (ekspansi) sektor monokultur dan industri esktraktif berbanding lurus dengan laju hilangnya akses rakyat terhadap tanah dan sumber daya alam.

Padahal menurut dia hilangnya akses rakyat terhadap suatu kawasan bisa dikatakan secara langsung memutus relasi hukum adat. Padahal akses rakyat sangat menguntungkan guna pelestarian hutan.

Karena rakyat dapat menjaga dan menyelamatkan hutan dari ancaman kebakaran. Dikatakannya, 2014 saat ini kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di perusahaan yang dilaporkan, sementara hukum belum bisa menjadi alat yang dapat diharapkan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement