REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau selama Januari-September 2014 telah menetapkan 229 tersangka kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan, mulai dari perambahan dan pembalakan liar hingga pembakaran lahan yang menyebabkan terjadinya polusi asap.
"Untuk periode Januari hingga Maret 2014, telah ada 116 tersangka yang ditetapkan. Sementara periode April hingga September 2014 telah ditetapkan 113 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Guntur menjelaskan sebanyak 113 tersangka yang baru ditetapkan itu adalah pengembangan dari 67 berkas laporan yang masuk ke jajaran di tingkat polres dan polres kota serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 41 berkas telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu tahap kedua untuk kemudian disidangkan di pengadilan masing-masing daerah tempat kejadian.
Jumlah tersangka, menurut dia kemungkinan bisa terus bertambah mengingat hingga kini perburuan oleh tim di lapangan masih terus dilakukan.
Kejahatan lingkungan mulai dari perambahan, pembalakan liar hingga pembersihan lahan dengan cara membakar terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau sejak lama.
Sementara itu, menurut hasil rekaman satelit dan pendeteksian secara langsung melalui udara menyatakan titik panas di Provinsi Riau saat ini terus bermunculan, menyebabkan sebagian wilayah kabupaten/kota tercemar kabut asap.
"Sampai saat ini anggota terus memonitor dan posko tanggap darurat masih diaktifkan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Said Saqlul Amri.
Titik panas merupakan hasil rekaman satelit dari suhu udara di atas 40 derajat celsius yang patut diduga sebagai peristiwa kebakaran hutan dan lahan.