REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—Pemkot Bogor membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 bagi 74 orang.
"Pengumuman seleksi CPNS 2014 ini sudah kami siarkan baik melalui website Pemerintah Kota Bogor, maupun lampiran yang dipajang di sejumlah instansi," kata Kepala Bidang Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor Arie S Budiharjo, Rabu (17/9).
Arie menjelaskan pengumuman formasi CPNS Kota Bogor tersebut tertuang dalam surat pengumuman Wali Kota No 810/2581-BKPP yang disiarkan pada Ahad (14/9) lalu.
Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 74 orang yakni tenaga pendidikan untuk guru kelas SD sebanyak 15 orang, tenaga kesehatan 30 orang terdiri dari dokter umum 12 orang, satu orang dokter gigi, empat orang apoteker, enam orang perawat, satu orang sanitarian, satu orang bidan tiga orang nutrisionis, dan dua orang perawat gigi.
"Rinciannya, tenaga pendidikan dibutuhkan 15 orang, tenaga kesehatan 30 orang dan tenaga teknik strategis 29 orang. Kuota ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya hanya 60 orang," kata Arie.
Adapun syarat bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kota Bogor dapat menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan warga negara Indonesia, berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per 1 Januari 2015.
Bagi yang berusia 35 tahun sampai 40 tahun per 1 Januari 2015 diberikan kesempatan kepada Tenaga Pendidik yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 17 tahun delapan bulan per 01 Januari 2015 secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di wilayah Kota Bogor.
Selain usia, persyaratan umum lainnya bahwa CPNSD tidak pernah dihukum penjara atau diberhentikan secara tidak hormat dan tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPN. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan serta latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Dirjen Dikti Kemendiknas.
"Indek Prestasi Kumulatif 2,75 bagi lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehat jasmani dan rohani, bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Kota Bogor dan bersedia melepaskan jabatan pengurus atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus CPNS," kata Ari.