Selasa 16 Sep 2014 23:15 WIB

Indosat Sesalkan Eksekusi Mantan Dirut IM2

Indar Atmanto
Foto: Antara
Indar Atmanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Indosat Tbk membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9). Provider seluler ini sangat menyesalkan langkah eksekusi ini karena terkesan di paksakan.

“Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto arena baik secara pribadi, maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”ujar President Director and CEO Indosat Alexander Rusli.

Alex menjelaskan, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambung Alex.

Kuasa Hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menjelaskan langkah selanjutnya pasca eksekusi kliennya. Ia bakal segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan.

“Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan,” ujarnya yakin.

Apalagi Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement