REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Reevaluasi hukum merupakan salah satu terobosan yang dapat memperbaiki permasalahan pada sistem negara yang ada, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait pembahasan kerangka kerja masa depan Indonesia pada sektor hukum.
Reevaluasi hukum merupakan solusi untuk merubah sistem bernegara yang salah menjadi dapat diterima oleh masyarakat, kata Hamdan di Auditorium Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/9).
Ia menuturkan, kegiatan mengevaluasi kembali hukum negara yang dimaksud bukan untuk menciptakan peraturan baru yang orisinil, namun memperbaiki ketentuan-ketentuan yang sudah ada karena tak sesuai lagi untuk digunakan pada saat ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut, menurut ia, diperbaiki agar dapat digunakan pada kehidupan demokrasi saat ini, yang berbeda dengan demokrasi pada masa orde lama dan orde baru.
Pemerintah dapat mereformulasikan ketentuan-ketentuan baru berdasarkan permasalahan hukum yang telah dihadapi bangsa ini, ujar Hamdan.
Dengan adanya evaluasi ulang pada tatanan hukum negara, ia menilai pekerjaan pemerintah dapat menjadi lebih ringan, karena tak perlu membuat hukum baru yang belum pernah diimplementasikan pada masyarakat.