Selasa 16 Sep 2014 19:18 WIB

Napi Batam yang Kabur Ditangkap di OKI Sumsel

Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Hendro Gunawan (28), satu dari 12 tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara Klas II A Batam pada 17 Juli 2013 berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir, Palembang.

"Seorang dari tujuh tersangka yang masih dinyatakan buron atas nama Hendro berhasil ditangkap di Palembang, Minggu (14/) dan kini sudah kembali ditahan," kata Kepala Rutan Kelas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna di Batam, Selasa.

Hendro dijemput anggota Polresta Barelang dan Rutan Batam tiba di Batan sekitar pukul 11.30 WIB. Ia diterbangkan dari Palembang ke Batam via Jakarta.

Sebelum kabur, Hendro merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam di Rutan Batam karena kasus kepemilikan narkotika dan baru 13 hari ditempatkan.

Hendro dijerat pasal 111 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sebelum akhirnya melarikan diri bersama 12 tahanan lain dengan merusak teralis tahanan.

"Kami dapat info dari Kepala Rutan Batam, tahanan kejaksaan yang kabur kemarin, tertangkap 1 di Palembang karena tindak kriminal," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya di Rutan Batam.

Meski demikian, Armen belum mengetahui kasus hukum yang menjerat Hendro sehingga tertangkap di Palembang.

"Kami belum bertatap muka dengan terdakwa. Secara konkret belum tahu tertangkapnya karena kasus kriminal apa," kata dia.

Kaburnya Hendro, kata Armen, akan menjadi pertimbangan jaksa untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Batam sama seperti tahanan lain yang kabur bersama Hendro dan sudah tertangkap.

Setelah Hendro tertangkap, kata dia, masih ada enam tahanan yang kabur yaitu Yusnardi, Sofyan bin Abidin, Ismail Piliang, Edi Priyanto, Riki Hidayat, dan Muhammad Darman.

Sementara Achyar Adli, Heriawan, Indra Kumar, berhasil diamankan pada hari saat mereka kabur, Mulyadi bin Sarapudin, 18 Juli 2013, dan Aguan bin Intan, 24 Juli 2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement