REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Jero Wacik, Triesna Jero Wacik, diperiksa KPK selama enam jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 16.30 WIB terkait kasus tindak pidana pemerasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka suaminya, Selasa.
"Saya tadi memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi atas kasus hukum yang menimpa suami saya," kata Triesna Jero Wacik sesaat setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Dia mengaku menjawab semua pertanyaan yang diberikan KPK namun tidak mengetahui berapa pertanyaan yang diajukan padanya. "Silahkan tanya ke KPK," tutur dia.
Selain Triesna, pada hari ini untuk kasus yang sama KPK juga memeriksa Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparinga yaitu Reza Akbar, dan Kepala Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.
Dalam kasus pemerasan ini KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Total dana yang diterima oleh Jero Wacik adalah Rp9,9 miliar.
Tiga modus memperbesar DOM yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
KPK mengenakan Jero Wacik pasal 12 huruf e atau 23 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tindak pidana ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.