Selasa 16 Sep 2014 15:19 WIB

Tak Bisa Buat Kabinet Ramping, Tim Transisi Jokowi-JK Salahkan UU

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).
Foto: Republika/Wihdan H
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Formasi kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dianggap sudah ideal untuk menjalankan pemerintahan ke depan. Meski pun sebagian menilai, jumlah itu tak jauh berbeda dengan kabinet sebelumnya.

Deputi tim transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto menyampaikan, ada undang-undang yang tidak bisa dilanggar. Sehingga kabinet Jokowi-JK terpaksa tidak jauh beda dengan SBY-JK.

"Ada undang-undang yang harus kami jadikan dasar untuk membentuk struktur kabinet," kata Andi di rumah transisi, Selasa (16/10).

Menurutnya, undang-undang yang tidak bisa dilanggar itu seperti UU APBN dan UU Reformasi Birokrasi. Sehingga tim transisi mengharuskan pembentukan kelembagaan baru, tetapi tidak melanggar regulasi yang sudah ada.

Andi menjelaskan, kalau kabinet Jokowi-JK menghilangkan salah satu kementerian, maka tak ada yang mengerjakan program yang sudah dianggarkan di APBN 2014 untuk kementerian itu.

"Sementara UU APBN-nya mengharuskan itu dijalankan," ujarnya.

Kalau tidak, tambah dia, maka Jokowi-JK akan melanggar undang-undang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement