Selasa 16 Sep 2014 13:55 WIB

Kejari Solo Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jateng

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Bayu Hermawan
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Propinsi Jateng 2013, HJ memenuhi panggilan penyidik jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kesediaan memenuhi panggilan penyidik ini dinyatakan kuasa hukum HJ, MT Heru Buwono. Heru mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan ihwal pemeriksaan kliennya. Menurut surat panggilan, HJ yang merupakan politikus PDI Perjuangan akan menjalani pemeriksaan, Rabu (17/9) besok.

''Kami siap mendampingi. Pemberitahuan sudah kami terima. Pasti, kami akan mendatangi Kejari sesuai tanggal yang ditentukan,'' katanya.

Heru masih fokus pada agenda pemeriksaan awal terhadap tersangka. Ia belum mengarah ke materi pemeriksaan. Namun demikian, penasehat hukum sudah mempersiapkan pembelaan atas sangkaan tuduhan tindak pidana korupsi. Termasuk menyiapkan bukti pembelaan, dan saksi yang meringankan.

''Semua kami siapkan hingga pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Semarang, nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Solo meningkatkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah 2013, HJ. Peningkatan pemeriksaan ini menyusul keluarnya penilaian dari tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Hasil pemeriksaan menyebutkan,  perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Solo, Erfan Suprapto, membenarkan pihak BPKP telah mengeluarkan kesimpulan analisis terhadap perbuatan HJ.

Tersangka yang merupakan anggota DPRD kota Solo periode 2014-2019 tersebut. Hasil kesimpulan, kata Erfan, tim saksi ahli menyatakan perbuatan HJ memenuhi unsur tipikor.

Perbuatan politikus PDI Perjuangan itu dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, HJ juga dijerat dengan pemidaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

"BPKP menilai, bahwa HJ telah melakukan penyalah-gunaan dana hibah Rp 100 juta dari APBD Propinsi Jateng 2013," kata Erfan.

Pengusutan kasus HJ dilakukan sejak April lalu. Ia juga dikenal Ketua OK Gita Mahkota diindikasi melakukan pemalsuan kuitansi, dan alamat toko alat musik tempat  membeli peralatan musik. Setelah dilakukan penelusuran,  alamat tempat pembelian alat musik merupakan tempat pencucian sepeda motor.

Erfan mengatakan, telah melayangkan surat pemberitahuan undangan pemeriksaan HJ.

"Terkait hal itu, tak ada alasan dari tersangka untuk tidak mendatangi undangan. Kecuali  tersangka dinyatakan sakit diperkuat surat dari pihak terkait," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement