Selasa 16 Sep 2014 12:03 WIB

Ketahuan Merokok, Tunjangan PNS DKI Dipotong

Rep: C92/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Antara/Rafiudddin Abdul Rahman
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menghimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan merokok di tempat yang seharusnya dilarang merokok. Hal ini diingatkan kembali oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam dialog edukasi yang diselenggarakan kepada PNS di wilayah Kecamatan Tidung hari ini, Selasa (16/9).

Disebutkan dalam pasal 18A Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013, PNS yang ketahuan merokok di kawasan dilarang merokok, akan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun potongan yang dimaksud adalah, tidak diberikannya jatah TKD selama sebulan atau senilai 1 juta rupiah.

Apabila kesalahan ini diulang, maka TKD tidak akan diberikan selama dua bulan. Dalam pelanggaran ketiga, maka TKD untuk PNS yang bersangkutan akan ditiadakan.

Selain karena ketahuan merokok, pemotongan TKD juga diberlakukan atas ketidakhadiran. Potongan per hari sebesar 5 persen akan diberlakukan untuk jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

Untuk ketidakhadiran dengan izin, diberlakukan potongan TKD 2,5 persen per hari. Apabila ketidakhadiran dikarenakan cuti dengan alasan penting, maka potongan 2,5 persen per hari akan diberlakukan setelah cuti hari kelima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement