Senin 15 Sep 2014 17:14 WIB

MUI: Pernikahan Beda Agama Hanya Usik Ketenangan

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Pernikahan
Foto: Antara
Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pernikahan antara pasangan berbeda agama dinilai bisa mengusik ketenangan masysrakat. Mengingat UU Perkawinan telah disepakati oleh semua agama yang ada di Indonesia.

“UU Perkawinan No 1 tahun 1974, merupakan hasil kompromi yang diterima oleh semua kelompok. Jika ada perubahan, bisa menjadi gejolak dalam masyarakat,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, kepada ROL, di kantor MUI, Jakarta, Senin (15/9).

Dia menceritakan, UU Pernikahan yang telah diterapkan merupakan hasil dari gejolak yang terjadi di Indonesia. Kiai Ma’ruf mengatakan, tuntutan dari pemuda Islam pada akhir 1973 yang menginginkan adanya aturan pernikahan. Kiai Ma’ruf menisahkan, dorongan adanya UU Perkawinan melahirkan gelombang demonstrasi di DPR. Hingga akhirnya, rumusan UU perkawinan itu diterima dan disahkan.

“Sejak saat itu sudah tenang, tidak ada gejolak,” ujar dia. Sebab kata dia, UU tersebut telah memenuhi aspirasi mayoritas penduduk Indonesia.

Lebih dari itu, Kiai kelahiran Banten ini berharap agar keinginan perubahan undang-undang dari sekelompok kecil warga, tidak membuat gejolak masyarakat banyak yang lebih besar.

Selain itu, aturan pernikahan yang sudah diterapkan, menurut dia, telah sesuai dengan ajaran semua agama, terutama bagi ajaran agama Islam yang paling banyak dianut di Indonesia. Lebih dari itu, menikah berbeda agama, menurut islam tidak diperbolehkan.

Polemik pernik berbeda agama kembali mengemuka setelah beberapa alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan Judicial Review UU no 1/1974 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement