REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gedung Pusat Kegiatan Himpunan Mahasiswa Indonesia dan KAHMI Riau dirusak massa tak dikenal pada 5 September lalu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang pelakunya.
Organisasi kemahasiswaan ini mendesak kepolisian mengusutnya demi stabilitas kegiatan berorganisasi di Indonesia.
"Penyerangan terhadap lembaga publik seperti HMI tak bisa dibiarkan karena tindakan yang sama kemungkinan dapat dilakukan terhadap organisasi-organisasi lain di masa mendatang," papar Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Muhammad Arief Rosyid Hasan, Senin (15/9).
Aparat hukum, lanjutnya, harus segera memproses kasus itu sesuai dengan ketentuan hukum agar ketentraman bersama segera terwujud kembali. Setiap penggunaan ancaman dan kekerasan untuk membatasi hak-hak kewargaan, jelas Arief, adalah pelanggaran mendasar terhadap konstitusi.
Dalam kegiatan berkumpul dan menyatakan pendapat, papar Arief, HMI adalah organisasi mahasiswa yang selalu berupaya mengedepankan ketaatan terhadap hukum dan konstitusi negara.