Senin 15 Sep 2014 10:09 WIB

Puluhan WNI Ditangkap Polisi Malaysia di 'Sarang Narkoba'

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak puluhan warga negara Indonesia ditangkap polisi Malaysia yang sedang melakukan sebuah operasi di kawasan Pasar Borong, Kuala Lumpur. Puluhan warga Indonesia itu ditangkap bersama dengan warga asing lainnya di wilayah yang disebut 'sarang' peredaran narkoba.

Kepala Polisi Daerah Sentul Asisten Komisioner R Munusamy seperti dikutip media lokal mengatakan operasi tersebut digelar pada Sabtu (13/9) malam bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN). Hasilnya sekitar 30 orang WNI, Myanmar (47), Bangladesh (delapan), India (tujuh) dan Nepal (dua orang) berhasil ditangkap.

Sebelumnya, masyarakat mengeluh dan khawatirdengan semakin ramainya warga asing di lokasi itu yang terlibat tindak kriminal dan narkoba. Lokasi tersebut dikenal sebagai sarang aktivitas pengedaran narkoba.

Selain itu menjadi perkampungan pendatang asing tanpa izin yang bekerja di pasar itu. "Serbuan dilakukan setelah polisi mengepung kawasan pasar itu terlebih dulu. Lebih 200 warga asing berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Sentul untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan, 96 warga asing ditahan karena berbagai kesalahan. Dua diantaranya positif narkoba sementara selebihnya tidak memiliki dokumen sah memasuki negara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement