REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) merampungkan Rapat Pimpinan Nasional ke-3 di Hotel Aryadita, Jakarta, pada Senin (15/9) dini hari. Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP mengantikan Suryadharma Ali.
Sekretaris Jenderal PPP, Muhammad Romahurmuziy mengatakan Rapimnas ke-3 PPP digelar sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Rapimnas itu dihadiri oleh 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia.
Selain itu Rapimnas juga dihadiri oleh para Ketua Majelis DPP Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Syariah dan Ketua Majelis Pakar. "Semua keputusan yang dihasilkan dalam Rapimnas dihasilkan secara bulat tanpa ada voting," ujarnya.
Berikut keputusan yang diambil dalam Rapimnas ke-3 PPP:
1. Mendukung keputusan rapat pengurus harian (RPH) DPP PPP ke-18, pada 9 September lalu yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
2. Mendukung keputusan RPH ke-18 yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2011-2015.
3. Mengamanatkan kepada DPP PPP dibawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal M. Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Mengamanatkan penyelenggaraan Mukernas sebagaimana diputuskan RPH DPP PPP 9 September pada waktu secepat-cepatnya yang dibolehkan dalam AD/ART PPP.
5. Menginstruksikan kepada DPW PPP seluruh Indonesia untuk melaksanakan rapat pimpinan wilayah atau musyawarah kerja wilayah selambat-lambatnya 21 September 2014 untuk mensosialisasikan keputusan Rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP.
6. Mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan, dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjend M Romahurmuziy.
7. Rapimnas mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART PPP demi menjaga harkat dan martabat partai.