REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, Afghani Wardhana mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada anggota dewan. Kalaupun mereka tidak meminta laptop baru tidak menjadi masalah.
Bahkan, lanjut dia, jika para anggota dewan ini meminta pengadaan laptop baru, pihaknya juga akan memfasilitasi. Yang penting, keberadaan perangkat tersebut mampu menunjang kerja-kerja mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Kalau mereka minta laptop yang ada sekarang diganti tablet, tidak masalah. Karena, kami tidak bisa melakukan pengadaan barang sendiri, usulan itu harus datang dari dewan," katanya.
Diketahui, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, mendapat fasilitas berupa laptop dengan merek Hewlett-Packard (HP). Laptop ini dibeli dari uang negara dengan harga per unit sekitar Rp15 juta.
Dari 50 laptop, baru 26 saja yang sudah dikembalikan ke Setwan DPRD Kota Surabaya. Sama halnya seperti mobil dinas (mobdin), Setwan juga memberi batasan waktu pengembalian laptop hingga 24 September mendatang.
Jika laptop rusak, maka anggota dewan yang bersangkutan harus bersedia memperbaiki terlebih dulu sebelum dikembalikan ke Setwan. Sedangkan jika hilang, maka harus mengganti senilai harga laptop tersebut.