REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Global Future Institute mensinyalir negara mengalami kerugian keuangan sangat besar akibat bocornya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 30 persen dari 2007 hingga 2013. Keterangan itu disampaikan anggota Tim Riset Global Future Institute, Ferdiansyah Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/9).
Ali menyampaikan informasi itu didapat setelah menganalisa berbagai data, di antaranya laporan hasil penindakan hukum Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Kontribusi BBM (Tim KP4-BBM) selama periode di atas. "Ternyata, pada 2007, total perkiraan potensi kerugian negara hasil temuan kegiatan TIM KP4 dan Mabes Polri, sebesar Rp 560,6 miliar," tutur Ali.
Sedangkan potensi kerugian negara selama 2008 diprediksi mencapai Rp 29,5 miliar. Sementara jika menilik perkara penyalahgunaan BBM yang ditangani Polri dan keterangan ahli dari BPH Migas, pada 2010 terdapat 211 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa minyak tanah, solar, dan premium, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar. Ali menyebut, berdasarkan laporan pada 2011 dari Tim KP4 BBM dan Mabes Polri, terdapat 305 kasus. Dari jumlah kasus ini, petugas menyita barang bukti minyak tanah, minyak solar, premium, pertamax, dan MFO yang merugikan negara sekitar Rp 10,8 miliar.
Jika merujuk hasil penindakan langsung Tim KP4 BBM yang menyita barang bukti BBM sebagai barang bukti penyidikan, Ali menerangkan, maka volume BBM bersubsidi yang dapat diselamatkan yakni 540 liter solar di Kabupaten Karawang, Batam (60 ribu liter solar), Lampung (1.980 liter solar), Lampung Tengah (1.410 ribu liter solar), sehingga total sebsar 123.870 liter solar.
"Bayangkan, jika volume BBM bersubsidi tersebut dikalikan harga BBM keekonomian rata-rata Rp 8000 x 123.870 liter = Rp 990.960.000. Berarti, estimasi kegiatan penyimpangan apabila dikalikan selama satu tahun, maka kerugian negara adalah Rp 990.960.000 x 12 = Rp 11. 891.520.000 (Rp 11,9 miliar)," hitung Ali.
Kemudian, pada 2012, berdasarkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak secara hukum oleh Tim KP4 BBM dan Polri, terdapat 609 kasus dan barang bukti yang disita sejumlah 1.950.463 liter berupa minyak tanah, solar, dan premium. Berdasarkan nilia estimasi barang bukti tersebut, minyak mentah Rp 2,5 miliar, solar Rp 13,1 miliar, premium Rp 1,8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 17,4 miliar.
Pada 2013, berdasarkan 947 kasus yang ditangani oleh Tim KP4 BBM dan penyidik Polri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, estimasi barang bukti berupa minyak tanah, minyak solar, premium dan minyak solar non subsidi, mencapai Rp 68 miliar.