REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pertimahan, Bambang Herdiansyah, mengapresiasi langkah tim gabungan Polda Babel menggagalkan 91 kontainer timah ilegal milik 23 perusahaan yang akan dikirimkan ke Singapura pada Selasa (9/9) malam di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
''Saya mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh tim gabungan polda babel dan berharap kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus tersebut,'' kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Republika di Jakarta, Jumat (12/9).
Bambang mengatakan sesungguhnya hal yang cukup sulit untuk mengungkap ekspor timah ilegal di wilayah Babel jika tanpa mmeiliki kesungguhan pihak kepolisian. Ia mengatakan selama ini timah ilegal bisa menjadi legal hanya bermodal laporan survei timah saja.
Idealnya kehadiran surveyor yang bertugas memverifikasi timah untuk diekspor bisa meminimalkan praktek ekspor timah ilegal. ''Sayangnya surveyor dibiarkan menjalankan tugasnya tanpa pengawasan,'' kata Bambang.
Sesuai ketentuan, Bambang mengatakan, surveyor seharusnya memverifikasi timah yang akan diekspor mulai dari kadarnya hingga asal-usul barang sebelum menerbitkan laporan survey. Saat sebuah perusahaan sudah mengantongi laporan survei maka sulit mengharapkan bea dan cukai bisa mengendus timah ilegal yang diekspor.
''Bea cukai hanya memverifikasi apakah spesifikasi barang sesuai dengan dokumen, kalau sesuai ya lolos,'' ujarnya.